Penulis: cakrawala public

  • Tanggapan Resmi Redaksi Detikpost.id atas Surat Dewan Pers Nomor 1472/DP/X/2026 dan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari!

    Tanggapan Resmi Redaksi Detikpost.id atas Surat Dewan Pers Nomor 1472/DP/X/2026 dan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari!

    Sragen, 9 Oktober 2026 — Redaksi Detikpost.id menyampaikan tanggapan resmi atas Surat Dewan Pers Nomor 1472/DP/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 serta Hak Jawab yang disampaikan oleh Dr. Suci Aulia Sari terkait pemberitaan Detikpost.id pada 6 September 2026 berjudul “Dr. S.A.S. (M.P.D.) Dikeluarkan dari Kampus UIN Setelah Terima Surat Resmi Jadi Tersangka di Polres Lhokseumawe.”

    Pertama-tama, Redaksi Detikpost.id menyampaikan penghormatan kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan kemerdekaan pers sekaligus mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan pers.

    Kami memahami bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, kebebasan tersebut harus senantiasa dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalitas, akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap hak setiap orang.

    Redaksi juga menghormati hak Dr. Suci Aulia Sari untuk menyampaikan Hak Jawab dan memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya maupun keluarganya.

    I. KOMITMEN TERHADAP UNDANG-UNDANG PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK

    Detikpost.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    Kami menyadari bahwa pemberitaan mengenai seseorang yang sedang menghadapi proses hukum membutuhkan kehati-hatian ekstra. Status seseorang sebagai tersangka tidak dapat disamakan dengan status terpidana, dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut telah terbukti bersalah.

    Setiap pemberitaan harus disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi, menggunakan bahasa yang tidak menghakimi, memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, serta memperhatikan asas praduga tak bersalah.

    Atas evaluasi Dewan Pers terhadap pemberitaan tersebut, Redaksi Detikpost.id menjadikannya sebagai bahan koreksi dan introspeksi untuk meningkatkan mutu pemberitaan serta memperbaiki pelaksanaan standar jurnalistik di lingkungan redaksi.

    II. PERMOHONAN MAAF KEPADA DR. SUCI AULIA SARI DAN MASYARAKAT

    Dengan penuh kerendahan hati, Redaksi Detikpost.id menyampaikan permohonan maaf kepada Dr. Suci Aulia Sari apabila pemberitaan yang diterbitkan pada 6 September 2026 telah menimbulkan luka, ketidaknyamanan, stigma sosial, atau kerugian terhadap nama baik dan kehormatan dirinya maupun keluarganya.

    Kami memahami bahwa sebuah pemberitaan bukan sekadar rangkaian kata yang dipublikasikan melalui laman internet. Di balik setiap nama yang ditulis, terdapat manusia yang memiliki keluarga, pekerjaan, kehormatan, dan kehidupan sosial yang harus dihormati.
    Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila penyajian berita tersebut menimbulkan pemahaman yang tidak utuh mengenai perkara yang sedang berjalan.

    Permohonan maaf ini merupakan bentuk kesediaan redaksi untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kekurangan. Kami menyadari bahwa tanggung jawab pers tidak berhenti pada saat berita diterbitkan, tetapi juga mencakup kesediaan untuk mengoreksi kesalahan dan memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan penjelasan.

    III. MENGHORMATI HAK JAWAB DAN KEPUTUSAN DEWAN PERS

    Redaksi Detikpost.id menghormati hak Dr. Suci Aulia Sari untuk menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pers.

    Kami akan menindaklanjuti keputusan Dewan Pers Nomor 1472/DP/X/2026 sesuai dengan isi keputusan tersebut dan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaan kewajiban pemuatan Hak Jawab, pencantuman tautan pada berita terkait, serta langkah koreksi atau perbaikan yang dipersyaratkan.

    Redaksi juga akan mengevaluasi penggunaan diksi dalam pemberitaan, terutama ungkapan yang berpotensi membentuk opini menghakimi terhadap seseorang yang perkara hukumnya belum diputus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Kami memahami bahwa penyajian informasi mengenai proses hukum harus membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, pendapat, dan putusan pengadilan.
    Terkait permintaan mengenai informasi pribadi anggota keluarga pengadu, redaksi akan melakukan peninjauan terhadap relevansi informasi dan foto yang dimuat, dengan memperhatikan kepentingan publik, perlindungan privasi, serta ketentuan jurnalistik yang berlaku.

    IV. MELURUSKAN INFORMASI DAN MEMBERIKAN RUANG BAGI SEMUA PIHAK

    Redaksi memahami bahwa Dr. Suci Aulia Sari menyampaikan sejumlah keberatan mengenai tidak adanya konfirmasi sebelum berita diterbitkan, penggunaan istilah yang dinilai menghakimi, serta dampak pemberitaan terhadap kehidupan pribadi dan profesionalnya.

    Kami memandang keberatan tersebut sebagai pengingat penting bahwa proses jurnalistik harus memberikan kesempatan yang layak kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan keterangan.

    Informasi mengenai status hukum seseorang tidak boleh disajikan dengan cara yang menimbulkan kesan bahwa kesalahan telah terbukti apabila belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
    Adapun berbagai keterangan mengenai latar belakang perkara, hubungan keluarga, putusan pengadilan terhadap pihak lain, serta pengaduan kepada sejumlah lembaga negara perlu disajikan secara akurat, relevan, dan berdasarkan dokumen atau sumber yang dapat diverifikasi.

    Redaksi tidak bermaksud mengabaikan hak siapa pun untuk memperoleh pemberitaan yang adil. Kami berkomitmen memperbaiki penyajian informasi agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih utuh tanpa menjadikan pemberitaan sebagai sarana penghakiman sosial.

    V. TANGGUNG JAWAB REDAKSI DAN LANGKAH PERBAIKAN

    Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, Redaksi Detikpost.id akan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi kewajiban berdasarkan keputusan Dewan Pers dan peraturan pers yang berlaku.

    Langkah perbaikan yang menjadi perhatian redaksi meliputi:
    Menindaklanjuti pemuatan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari sesuai ketentuan yang berlaku.

    Melakukan koreksi atau penyuntingan terhadap bagian pemberitaan yang dinyatakan perlu diperbaiki berdasarkan keputusan Dewan Pers.

    Meninjau penggunaan bahasa, judul, serta pernyataan yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

    Mengevaluasi relevansi publikasi informasi pribadi dan foto anggota keluarga yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepentingan publik.

    Memperkuat prosedur verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, terutama dalam perkara yang menyangkut reputasi, pekerjaan, dan proses hukum seseorang.
    Melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik agar kekeliruan serupa tidak terulang.

    Mengenai permintaan agar redaksi menyampaikan surat kepada pihak kampus, membuat video klarifikasi, menyebarluaskannya melalui berbagai platform, menayangkannya di televisi nasional, dan membantu pemulihan karier pengadu, redaksi akan menelaah setiap permintaan tersebut berdasarkan isi keputusan Dewan Pers, ketentuan hukum, kewenangan redaksi, serta bukti dan keadaan yang relevan.

    Redaksi tidak ingin memberikan janji yang belum dapat dipastikan pelaksanaannya. Namun, setiap kewajiban yang secara tegas ditetapkan dalam keputusan Dewan Pers akan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

    VI. PERS ADALAH RUANG INFORMASI, BUKAN RUANG PENGHAKIMAN

    Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama sebuah media. Kepercayaan itu tidak dibangun hanya melalui kecepatan menyampaikan berita, tetapi melalui ketepatan informasi, keberanian mengoreksi kesalahan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

    Redaksi Detikpost.id akan menjadikan persoalan ini sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat profesionalitas, meningkatkan kualitas verifikasi, dan menjaga agar kepentingan publik tetap berjalan seiring dengan perlindungan martabat manusia.

    Kami percaya bahwa pers yang kuat bukanlah pers yang tidak pernah melakukan kekeliruan, melainkan pers yang bersedia mengevaluasi diri, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada publik.

    VII. KATA-KATA BIJAK DAN PENUTUP

    “Kebebasan pers adalah amanah, bukan alasan untuk menghakimi. Sebuah berita boleh mengungkap fakta, tetapi tidak boleh mendahului putusan pengadilan. Sebab, di balik setiap nama yang diberitakan, ada kehormatan manusia yang wajib dijaga.”

    “Kecepatan membuat berita dikenal, tetapi akurasi membuatnya dipercaya. Keberanian bukan hanya menyampaikan informasi, melainkan juga berani mengakui kekeliruan dan memperbaikinya.”

    “Kritik bukanlah akhir dari profesionalitas, melainkan kesempatan untuk bertumbuh. Permohonan maaf bukan tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa tanggung jawab masih dijunjung tinggi.”

    Redaksi Detikpost.id menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers dan Dr. Suci Aulia Sari atas perhatian serta penyampaian keberatan terhadap pemberitaan tersebut.

    Kami berharap tindak lanjut atas persoalan ini dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak pengadu terlindungi, kepentingan publik tetap terpenuhi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pers dapat dipulihkan.

    Demikian tanggapan resmi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Redaksi Detikpost.id untuk terus memperbaiki kualitas jurnalistik dan menghormati hak-hak masyarakat.

    Redaksi Detikpost.id
    Pers yang bertanggung jawab bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga berani memperbaiki ketika pemberitaannya perlu dikoreksi.

    Kasus Dugaan Pehinaan Terhadap Ayah Kandung Terus Berjalan sesuai Aturan Hukum yang Berlaku https://derapkeadilan.com/bisa-dibilang-anak-durhaka-suci-aulia-sari-cs-desak-harta-sampai-cacimaki-ayah-kandung-diberhentikan-dari-kampus-tempat-mengajar-dan-tetap-ditetapkan-tersangka/

    Sanksi Tegas Dikelurkan Pihak UIN kepada S.A.S, Begini Penjelasannya? https://detikpost.id/s-a-s-m-p-d-jadi-tersangka-dan-dipecat-kampus-uin-terima-surat-resmi-dan-putus-hubungan/

  • Proyek Pelebaran Jalan Rp2,58 Miliar di Klaten Disorot, Pemenang Tender CV Harda Arta Diduga Bukan Pelaksana di Lapangan!

    Proyek Pelebaran Jalan Rp2,58 Miliar di Klaten Disorot, Pemenang Tender CV Harda Arta Diduga Bukan Pelaksana di Lapangan!

    KLATEN ,CakrawalaPublic— Pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Gombang–Pogung–Tlingsing, Kabupaten Klaten, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD) hingga pelaksanaan pekerjaan pemasangan batu.

    Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.589.212.000,00 tersebut memiliki waktu pelaksanaan 115 hari kalender dan secara resmi dimenangkan oleh CV Harda Arta.

    Berdasarkan pantauan tim di lokasi, sejumlah pekerja terlihat belum dilengkapi APD secara memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek.

    Selain persoalan K3, pada pekerjaan pemasangan batu juga masih ada genangan air. Tim juga mempertanyakan metode pekerjaan pada sejumlah titik karena lantai dasar tidak terlihat sebelum pemasangan batu.

    Kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pelaksana dan pengawas proyek untuk memastikan apakah material serta metode pekerjaan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

    Pemenang Tender CV Harda Arta, Siapa Pelaksana di Lapangan?

    Sorotan lainnya muncul terkait pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.

    Informasi yang diperoleh tim menyebutkan bahwa pekerjaan pelebaran Jalan Gombang–Pogung–Tlingsing secara resmi dimenangkan oleh CV Harda Arta. Namun, saat tim melakukan pemantauan di lokasi, diperoleh informasi bahwa pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV lain.

    Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai status perusahaan yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.

    Apakah perusahaan tersebut merupakan subkontraktor yang secara sah diperbolehkan berdasarkan dokumen kontrak, atau terdapat pengalihan pekerjaan kepada pihak lain?

    Persoalan tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan karena pelaksanaan pekerjaan pemerintah harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

    Karena itu, pihak terkait, khususnya PPK, konsultan pengawas dan CV Harda Arta, perlu memberikan penjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab langsung atas pekerjaan di lapangan serta dasar keterlibatan perusahaan lain apabila memang benar terdapat pihak berbeda yang melaksanakan pekerjaan.

    Mutu dan Keselamatan Perlu Jadi Perhatian

    Proyek pelebaran jalan dengan nilai kontrak miliaran rupiah tersebut tentunya diharapkan dapat memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.

    Penerapan K3 terhadap pekerja juga menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan. Begitu pula penggunaan material dan metode pemasangan harus dipastikan sesuai spesifikasi agar kualitas bangunan dapat dipertanggungjawabkan.

    Tim akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Harda Arta maupun instansi terkait masih perlu memberikan keterangan resmi mengenai temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan.

    Rabu,7 Oktober 2026
    (Tim/Red)